ADasar Penyusunan
BTim Penyusun dan Tanggungjawabnya
CMekanisme Kerja Penyusunan Evaluasi Diri
AKondisi Eksternal
BProfil Unit Pengelola Program Studi
CKriteria
 C.1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
 C.3. Mahasiswa
 C.4. Sumber Daya Manusia
 C.5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
 C.6. Pendidikan
 C.7. Penelitian
 C.8. Pengabdian kepada Masyarakat
 C.9. Luaran dan Capaian Tridarma
DAnalisis Dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola Program Studi Dan Program Studi

Laporan Evaluasi Diri berisi keseluruhan evaluasi diri UPPS dan program studi yang diakreditasi. Keberadaan UPPS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja di masing-masing perguruan tinggi. Pendahuluan ini berisi penjelasan tentang dasar penyusunan, tim penyusun, dan mekanisme kerja penyusunan LED.

A. Dasar Penyusunan

Bagian ini menjelaskan kebijakan tentang penyusunan evaluasi diri di perguruan tinggi dan tujuan penyusunan LED. Pada bagian ini, UPPS perlu dan harus menunjukkan keterkaitan LED dengan rencana pengembangan perguruan tinggi.

B. Tim Penyusun dan Tanggung Jawabnya

Bagian ini menjelaskan keberadaan tim penyusun LED yang ditugasi oleh UPPS beserta deskripsi tugasnya. Keberadaan tim penyusun dan tugasnya harus ditunjukkan dengan dokumen formal yang disahkan oleh Ketua UPPS, dalam hal ini Dekan atau Ketua Jurusan/Departemen untuk Universitas/ Institut, atau Direktur untuk Politeknik, atau Ketua untuk Sekolah Tinggi, atau yang setingkat. Susunan tim penyusun LED harus melibatkan pemangku kepentingan internal (mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna, dan mitra) dalam penyusunan LED.

C. Mekanisme Kerja Penyusunan LED

Bagian ini menjelaskan mekanisme pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan konsistensi data, analisis data, identifikasi akar masalah dan penetapan strategi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan UPPS. Penjelasan tentang mekanisme kerja perlu disertai dengan dengan jadwal kerja tim yang jelas.